Dinsos Grobogan Hadiri FGD Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data DTSEN

  • by admin dinsos1
  • Berita
  • 277

 

Dinas Sosial Kabupaten Grobogan turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Upaya Penanggulangan Kemiskinan untuk Mewujudkan Kesejahteraan” yang diselenggarakan oleh Bappeda Grobogan di Hotel Front One, Senin (24/11). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan lintas sektor dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Grobogan.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Indri Agus Velawati, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengelolaan data kesejahteraan masyarakat kini berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sesuai amanat Inpres 4/2025 dan Permensos 3/2025. Melalui sistem baru ini, tata kelola data dan penerima bantuan sosial menjadi semakin terstruktur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • BPS berperan sebagai pengelola data sekaligus menetapkan peringkat kesejahteraan masyarakat (desil).

  • Dinas Sosial berfungsi sebagai pengguna data, sehingga tidak dapat secara sepihak menentukan atau mencoret penerima bansos.

  • Pemeringkatan desil bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali.

  • Penetapan penerima bansos mengacu pada Kepmensos 79/2025 mengenai pemeringkatan keluarga penerima manfaat.

FGD juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data secara berkelanjutan. Masyarakat didorong aktif dalam proses ini melalui:

  • Pengusulan atau sanggahan penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.

  • Pengajuan usulan dan pembaruan data dari desa melalui SIKS-NG sesuai mekanisme formal.

  • Verifikasi dan validasi data dilakukan berlapis hingga tingkat Kementerian Sosial dan BPS.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan terjadi perbaikan signifikan dalam menurunkan inclusion error (warga mampu yang masih menerima bantuan) serta mengatasi exclusion error (warga miskin yang belum terdata).

Implementasi DTSEN memastikan bahwa penyaluran bansos semakin terarah karena penerima ditetapkan berdasarkan desil 1–5 atau sesuai hasil asesmen terkini. Artinya, penerima bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Grobogan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan DTSEN melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan, sehingga program bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.

Kolaborasi, data yang akurat, dan peran aktif masyarakat merupakan kunci untuk mewujudkan Grobogan yang lebih sejahtera.