Pelayanan Pengusulan an Reaktifasi KIS PBI APBN
Pelayan Pengajuan dan Reaktifasi KIS PBI - APBN di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.
1. Persyaratan Pengajuan KIS PBI-APBN
- Masuk di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) / ID DTKS
- Surat Pengantar Pengajuan KIS dari Desa
- Surat Keterangan Miskin dari Desa
- foto copy KK
- foto copy KTP/KIA/akte
2.Persyaratan Reaktifasi KIS PBI-APBN
- Masuk di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) / ID DTKS
- Surat Pengantar Reaktifasi KIS dari Desa
( untuk yg ditanguhkan sebelum 6 bulan )
- Surat Keterangan Miskin dari Desa
- foto copy KK
- foto copy KTP/KIA/akte
- foto copy kartu KIS